RUU Perampasan Aset Urutan ke-5 di Prolegnas, Bukti Prabowo Serius Berantas Korupsi

Selasa, 19 November 2024 – 20:32 WIB
RUU Perampasan Aset Urutan ke-5 di Prolegnas, Bukti Prabowo Serius Berantas Korupsi - JPNN.com Jatim
pengamat hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho menilai penepatan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan aset pada urutan ke-5 dari 40 usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029 bukti keseriusan pemerintah Prabowo. Foto: source JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menepatkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset pada urutan ke-5 dari 40 usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029.

Langkah itu dinilai baik oleh pengamat hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah serius dalam memberantas korupsi secara sistematis.

“Menempatkan RUU Perampasan Aset di posisi lima besar menunjukkan bahwa pemerintahan saat ini memahami urgensi instrumen ini dalam memberantas korupsi. Ini bukan hanya simbolis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum kita,” ujar Hardjuno dalam keterangan  pers di Surabaya, Selasa (19/11).

Kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) itu menjelaskan RUU Perampasan Aset adalah elemen krusial untuk menyita aset hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana panjang.

Model ini, yang dikenal sebagai Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), telah terbukti efektif di banyak negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris.

“Indonesia harus segera mengadopsi mekanisme ini untuk menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan para koruptor. Dengan regulasi yang jelas, negara bisa mengambil kembali kekayaan publik yang telah diselewengkan untuk kepentingan masyarakat luas,” kata dia.

Dia menilai dengan pengusulan ulang RUU ini sebagai bukti bahwa pemerintahan saat ini tidak gentar menghadapi tantangan politik yang sebelumnya menggagalkan pembahasan RUU tersebut di periode lalu.

“Keberanian ini patut diapresiasi. Ini bukan sekadar janji, tetapi bentuk nyata dari komitmen Presiden Prabowo dalam memberikan efek jera bagi koruptor,” tuturnya.

Pengamat Hukum Hardjuno menilai langkah pemerintahan Prabowo menepatkan RUU Perampasan aset urutan ke-5 bukti serius dalam memberantas korupsi
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News