Airlangga Forum Kupas RUU KUHAP, Bahas Kekerasan hingga Restorative Justice

Jumat, 18 April 2025 – 16:10 WIB
Airlangga Forum Kupas RUU KUHAP, Bahas Kekerasan hingga Restorative Justice - JPNN.com Jatim
Diskusi mingguan Airlangga Forum membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) menggelar Airlangga Forum, sebuah diskusi mingguan yang kali ini membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Forum yang dipandu oleh Wakil Direktur III Pascasarjana Unair bersama co-host Ilham Dianta dari Radio Persada Blitar itu menyoroti sejumlah hal krusial dalam revisi KUHAP yang tengah dibahas pemerintah dan parlemen.

Para narasumber mengapresiasi beberapa poin positif dalam draf revisi, antara lain upaya mencegah kekerasan dalam proses penegakan hukum, penguatan restorative justice (RJ), serta perlindungan bagi kelompok rentan.

Namun, mereka juga memberi catatan kritis, salah satunya mengenai diferensiasi fungsional antar institusi penegak hukum yang dinilai masih menyisakan potensi tumpang tindih kewenangan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional Prof Dr Basuki Rekso Wibisono, S.H., MS., menekankan pentingnya harmonisasi antara RUU KUHAP dan UU sektoral, seperti UU Kepolisian.

"Perlu kita garis bawahi revisi RUU KUHAP harus ada harmonisasi dengan UU sektoral seperti UU Kepolisian agar tidak ada tumpang tindih," ujar Prof Basuki, Jumat (18/4).

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unair Prof Dr Bagong Suyanto, Drs., M.Si., menyoroti aspek pengawasan moralitas dan sistemik terhadap aparat hukum.

"RUU KUHAP harus mengatur mekanisme sanksi bagi pelanggaran etika oleh aparat, serta memperjelas siapa yang bertanggung jawab," kata Prof Bagong.

Airlangga Forum bahas RUU KUHAP. Soroti kekerasan aparat, restorative justice, hingga tumpang tindih kewenangan penyidik dan penuntut umum.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News