Kanwil BPN Jatim Ungkap Pemilik HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo, Ternyata
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Munculnya Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di Kabupaten Sidoarjo itu ternyata milik dua perusahaan yang terbagi dalam tiga dokumen. Dokumen-dokumen itu dua di antaranya milik PT Surya Inti Permata dan satu milik PT Semeru Cemerlang.
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Lampri menjelaskan rincian luasan HGB yang dimiliki kedua perusahaan tersebut. PT Surya Inti Permata memiliki dua dokumen dengan HGB 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sedangkan PT Semeru Cemerlang memiliki HGB 152,36 hektare.
“HGB 656 itu terbit tahun 1996 dan berakhir tahun 2026,” kata Lampri saat konferensi pers, Selasa (21/1).
Namun, Lampri belum bisa memastikan dua perusahaan tersebut bergerak pada bidang apa dan apakah perusahaan tersebut masih aktif atau tidak. Maka dari itu, dibutuhkan investigasi dan penelitian untuk menyelidiki kepemilikan HGB tersebut.
“Sedang dilakukan investigasi, penelitian, kami tidak bisa menjawab keseluruhan. Tadi sudah diperintah kepala kantor Kabupaten Sidoarjo, sekarang lagi bekerja turun ke lapangan melakukan penelitian,” jelasnya.
Pihaknya memperkirakan dua perusahaan tersebut bergerak dibidang perumahan. Namun, untuk memastikan itu menunggu hasil investigasi yang sedang berjalan.
“Kasarannya mungkin bidang perumahan, mungkin, tetapi masih diinvestigasi,” ucapnya.
Dia menjelaskan investigasi itu juga termasuk mencari dokumen-dokumen penerbitan HGB pada tahun 1996. Hal itu juga untuk memastikan prosedural penetapan HGB sudah sesuai dengan aturan atau tidak.
Ternyata ini pemilik hak guna bangunan (HGB) seluas 656 yang muncul di Kabupaten Sidaorjo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News