Pengamat Dorong Pemerintah & DPR RI Sahkan RUU Perampasan Aset Demi Ini

Kamis, 18 April 2024 – 11:36 WIB
Pengamat Dorong Pemerintah & DPR RI Sahkan RUU Perampasan Aset Demi Ini - JPNN.com Jatim
Mahasiswa Program Doktor Program Studi Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya Hardjuno Wiwoho dorong pemerintah dan DPR RI sahkan RUU Perampasan Aset. Foto: Dok Pribadi

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengamat Hukum Hardjuno Wiwoho mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU.

Hal tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum yang dapat mengurai benang kusut persoalan kasus korupsi yang terjadi di negeri ini bisa terselesaikan.

“Kenapa harus segera disahkan karena instrumen memudahkan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan mendukung agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di tanah Air,” kata Hardjuno, Kamis (18/4).

Menurut mahasiswa Program Doktor Prodi Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Unair itu, negara dapat merampas aset yang berasal dari tindak pidana dan merugikan keuangan negara tanpa menunggu pembuktian perbuatan pidananya.

“RUU Perampasan Aset sangat penting karena berperan sebagai instrumen hukum yang menjadi palu godam pemberantasan korupsi di Indonesia,” jelasnya.

RUU Perampasan aset merupakan mandat pasca Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (UN Convention Against Corruption) yang mengatur ketentuan yang berkaitan dengan upaya mengidentifikasi, mendeteksi, dan membekukan serta merampas hasil dan instrumen tindak pidana.

“Jadi, UU ini sangat penting sekali untuk konteks Indonesia saat ini sekaligus memberikan efek jera bagi siapapun yang melakukan tindakan korupsi yang merugikan rakyat dan negara,” ujarnya.

Sebenarnya, RUU Perampasan Aset telah dikaji dan diusulkan lebih dari satu dekade, sejak masuknya dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2012, tetapi pada kenyataannya tak kunjung disahkan.

RUU Perampasan Aset dinilai bisa membuat efek jera bagi pelaku korupsi di Indonesia
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News