Pengamat Hukum Unair Nilai Upaya Perampasan Aset Koruptor Bisa Diterapkan Tanpa Melalui Tuntutan Pidana
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mahasiswa Doktor Program Studi Hukum, dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Unair Shri Hardjuno Wiwoho menilai perampasan aset koruptor bisa diterapkan tanpa melalui tuntutan pidana.
Penjelasan itu disampaikan dalam penelitiannya dengan judul "Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non- Conviction Based Asset Forfeiture)", Kampus Pascasarjana Unair, Selasa (26/3).
Menurutnya, salah satu hambatan yang paling utama, yakni kesulitan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi jejak dan asal-usul hasil kejahatan, khususnya terkait dengan aset.
“Pendekatan itu dapat menjadi alat yang efektif dalam menyelamatkan aset negara dengan lebih efisien sambil tetap menjaga prinsip kepastian hukum,” ujar Hardjuno.
Dia mengungkapkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan jumlah laporan yang diterima PPATK terus meningkat.
Oleh karena itu, Hardjuno juga menyatakan penanggulangan Tipikor memerlukan pendekatan yang luar biasa, apalagi Pemerintah Indonesia telah merumuskan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sejak tahun 2012.
“Naskah akademik sebagai dasar pembentukan RUU tersebut telah disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional,” tuturnya.
Di satu sisi, Hardjuno juga mengungkapkan kerugian negara akibat Tipikor dan pencucian uang sangat besar sehingga diperlukan perampasan aset untuk memulihkan kondisi semula.
Mahasiswa Doktor UNair Shri Hardjuno menyebut perampasan aset koruptor bisa dilakukan tanpa melalui tuntutan pidana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News