Pengamat Sebut Penambahan Reses DPD RI Tambah Beban APBN
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai kebijakan penambahan jumlah reses DPD RI masa bakti 2024-2029 yang melebihi jumlah memberikan tekanan berat terhadap APBN Negara.
Dia mengkritik keputusan untuk menambah jumlah reses dari empat kali menjadi lima kali pada tahun persidangan terakhir dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat berujung pada pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan negara.
“Saya kira, selain melanggar UU MD3, penambahan reses ini tentu akan memberikan tekanan yang berat kepada APBN kita. Ini mencerminkan para pembuat kebijakan di DPD tidak memiliki sense of crisis,” kata Hardjuno di Surabaya, Jumat (16/1).
Dia menyatakan anggaran yang dipakai untuk penambahan reses anggota DPD RI ini sangat besar, angkanya capai miliaran rupiah.
“Kita tahu uang reses yang diberikan secara lumpsum kepada anggota DPR dan DPD cukup besar. Kalau tidak salah setiap orang menerima lebih kurang Rp350 juta rupiah sekali reses, sedangkan jumlah anggota DPD sekarang 152 orang. Jadi, dikalikan saja, berapa uang APBN yang terkuras untuk penambahan reses DPD RI ini,” ucapnya.
Dia mengatakan penambahan reses DPD RI bisa dianggap tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU yang mengatur pengelolaan keuangan negara.
“Selama ini jadwal sidang dan reses DPD telah disinkronkan dengan DPR untuk memastikan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi berjalan efektif,” katanya.
Dalam pandangan Hardjuno, langkah penambahan reses ini dapat mencederai prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara.
Hardjuno Wiwoho menyoroti kebijakan penambahan reses yang dinilai menjadi beban APBN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News