15 Ribu Narapidana di Jatim Dapat Remisi Khusus Idulfitri, 137 Langsung Bebas
Adapun jumlah penerima remisi itu lebih sedikit dibandingkan dengan usulan yang diajukan Kanwil Kemenkumham Jatim kepada Dirjen Pemasyarakatan sebelumnya.
Baca Juga:
"Sebelumnya kami mengusulkan 15.408. Jadi, ada selisih antara usulan dan realisasi," ujarnya.
Selisih tersebut disebabkan karena UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam UU tersebut, narapidana selain wajib berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan hasil pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), juga wajib menyertakan hasil asesmen penurunan tingkat risiko.
Akibat hal itu, banyak data usulan dari UPT Lapas dan Rutan yang dikembalikan oleh Ditjenpas untuk diperbaiki kembali dengan melampirkan asesmen terbaru dan lengkap.
Tidak itu saja, Imam juga menjelaskan bahwa program pemberian remisi ini menguntungkan negara. Karena, dampaknya terjadi penghematan anggaran untuk biaya makan narapidana.
"Dari Remisi Idul Fitri tahun ini, penghematan mencapai Rp 8,5 Miliar," kata Imam.
Nilai itu muncul dari perkalian antara jumlah narapidana yang mendapat remisi, besaran remisi dan anggaran negara untuk bahan makanan narapidana per harinya yang mencapai Rp20.000,-.
Penghematan itu makin besar nilainya karena korps pengayoman itu juga telah menerapkan program integrasi dan asimilasi rumah kepada warga binaannya.
Negara berhemat Rp8,5 miliar atas remisi khusus Idulfitri terhadap 15.408 narapidana di Jawa Timur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News