15 Ribu Narapidana di Jatim Dapat Remisi Khusus Idulfitri, 137 Langsung Bebas

Sabtu, 22 April 2023 – 10:05 WIB
15 Ribu Narapidana di Jatim Dapat Remisi Khusus Idulfitri, 137 Langsung Bebas - JPNN.com Jatim
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat memimpin penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idulftri 2023 secara simbolis kepada narapidana se-Jatim, Sabtu (22/4). Foto: Humas Kemenkumham Jatim.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 15.258 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Idulfitri 2023. Hal tersebut menghemat anggaran pengadaan bahan makanan hingga Rp8,5 miliar.

"Kami telah menerima sebelas SK dari Dirjen Pemasyarakatan Tentang Pemberian Remisi Khusus Idulfitri Tahun 2023," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Sabtu (22/4).

Remisi tersebut hanya diberikan kepada narapidana muslim saja karena bersifat khusus. Mereka harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk anak.

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan," katanya.

Narapidana yang mendapatkan remisi dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Sekitar 60 persen penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkotika, sisanya pidana umum," jelasnya.

Apabila dilihat dari jenis remisinya, mayoritas narapidana atau sejumlah 15.121 orang mendapatkan remisi khusus I yang berarti masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi.

"Untuk 137 narapidana lainnya bisa langsung bebas karena mendapatkan remisi khusus II," jelasnya.

Negara berhemat Rp8,5 miliar atas remisi khusus Idulfitri terhadap 15.408 narapidana di Jawa Timur.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News