Melebihi Izin Tinggal, Warga Negara Timor Leste Dideportasi Imigrasi Malang

Rabu, 18 September 2024 – 09:34 WIB
Melebihi Izin Tinggal, Warga Negara Timor Leste Dideportasi Imigrasi Malang - JPNN.com Jatim
WNA Timor Leste Maria Sarmento da Silva (kanan) dideportasi lantaran melebihi izin tinggal di Indonesia. Foto: Humas Kemenkumham Jatim.

jatim.jpnn.com, MALANG - Warga negara Timor Leste bernama Maria Sarmento da Silva dideportasi Kantor Imigrasi Malang lantaran tinggal kunjungan yang bersangkutan lewat batas waktu atau overstay selama 148 hari.

"Sudah lebih dari 60 hari overstay maka setelah tindakan pendetensian langsung dilakukan deportasi," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Selasa (17/9).

Heni menjelaskan deportasi itu dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur setelah Maria dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan overstay di Indonesia.

"Yang bersangkutan (Maria) juga masuk ke Indonesia melalui PLBN yang sama pada 29 April 2024 lalu," jelasnya.

Heni mengungkapkan ini adalah pengalaman pertama Maria masuk ke Indonesia. Alasannya adalah mengikuti suaminya, seorang WNI yang pulang merantau dari Timor Leste.

"Suaminya dulu bekerja di Timor Leste sebagai kuli bangunan, keduanya sempat menikah secara agama di sana pada 2018 lalu dan memiliki tiga orang anak," tutur Kepala Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko.

Anggoro menjelaskan Maria beralasan sebenarnya dirinya akan melakukan perpanjangan izin tinggal. Namun, saat akan melakukan perpanjangan, dia mendapatkan musibah.

"Akhirnya di awal September Maria dengan sadar melapor ke Kantor Imigrasi Malang dengan tujuan untuk memperpanjang izin tinggal, namun kami anggap Maria telah melakukan pelanggaran keimigrasian," bebernya.

Imigrasi Malang mendeportasi warga negara Timor Leste karena melebihi izin tinggal atau overstay.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News