23 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Nyepi, 1 Orang Langsung Bebas
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 23 warga binaan pemasyarakatan di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Nyepi 2023.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan pihaknya telah menerima Surat Keputusan Kolektif dari Ditjen Pemasyarakatan. Dalam SK tersebut, terdapat 23 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Nyepi.
Remisi yang didapat paling lama 60 hari, sedangkan yang paling singkat 15 hari," kata Imam tertulis, Selasa (21/3).
Jumlah tersebut sama dengan yang diusulkan. Sebelumnya, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim melalui 39 lapas atau rutan dan lembaga pembinaan khusus anak jajaran mengusulkan 23 warga binaan untuk mendapatkan remisi.
Remisi tersebut, baik kategori remisi khusus (RK) 1, yaitu mendapatkan remisi, tetapi masih harus menjalani sisa pidana. Maupun RK 2 yang langsung bebas karena mendapatkan remisi.
"Kami mengusulkan 23 orang semuanya RK 1. Namun, saat proses verifikasi ada seorang WBP ketika sudah mendapatkan RK Nyepi 2023, expirasinya lebih maju dan dikategorikan RK 2 sehingga langsung bebas pada 23 Maret 2023," jelasnya.
Imam menyebut karena bersifat khusus, remisi yang diberikan dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi itu hanya diberikan kepada warga binaan beragama Hindu.
Apabila digolongkan menurut tindak pidananya, terdapat 12 warga binaan tergolong pelaku tindak pidana khusus, sedangkan sebelas lainnya pelaku tindak pidana umum.
Sebanyak 23 warga binaan beragama Hindu di Jatim mendapatkan remisi Nyepi. Satu orang langsung bebas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News