Sidang Tuntutan Pemilik SPI Ditunda, Arist Merdeka Bereaksi

Rabu, 20 Juli 2022 – 13:33 WIB
Sidang Tuntutan Pemilik SPI Ditunda, Arist Merdeka Bereaksi - JPNN.com Jatim
Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Kota Malang yang menjadi tempat sidangnya kasus SPI Kota Batu ditunda. Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Sidang perkara kekerasan seksual di SMA SPI Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) di Pengadilan Negeri (PN) Malang hari ini ditunda.

Majelis hakim menunda sidang dan bakal dilanjutkan kembali pada Rabu (27/7).

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan penundaan pembacaan tuntutan seharusnya tidak terjadi.

"Saya kira ini satu peristiwa yang tidak perlu terjadi karena sudah disepakati hari ini adalah sidang ke-20, sidang pembacaan tuntutan JPU," tuturnya, Rabu (20/7).

Dia juga belum mendapatkan kabar alasan pihak majelis hakim melakukan penundaan sidang.

Arist hanya mengetahui kalau jaksa penuntut umum (JPU) sudah siap melakukan pembacaan tuntutan sidang di PN Malang.

“Tentu ini perlu kami pertanyakan apa alasannya ditunda, padahal sudah terjadwal dan saya kira kemarin malam kawan-kawan wartawan juga mendengarkan dari Kejati hari ini adalah pembacaan tuntutan. Tidak ada niatan untuk menunda ini," ucap dia.

Dia menilai persidangan yang ke-20 kali sangat kompleks dan tidak memunculkan keadilan bagi korban. Pihak kejaksaan seharusnya mengetahui kondisi psikologis korban.

Arist Merdeka beraksi mengenai penundaan sidang tuntutan terhadap terdakwa kekerasan seksual siswa di SMA SPI Batu.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News