Sidang Tuntutan Pemilik SPI Ditunda, Arist Merdeka Bereaksi
![Sidang Tuntutan Pemilik SPI Ditunda, Arist Merdeka Bereaksi - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/07/20/ruang-cakra-di-pengadilan-negeri-kota-malang-yang-menjadi-te-ai2j.jpg)
jatim.jpnn.com, MALANG - Sidang perkara kekerasan seksual di SMA SPI Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) di Pengadilan Negeri (PN) Malang hari ini ditunda.
Majelis hakim menunda sidang dan bakal dilanjutkan kembali pada Rabu (27/7).
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan penundaan pembacaan tuntutan seharusnya tidak terjadi.
"Saya kira ini satu peristiwa yang tidak perlu terjadi karena sudah disepakati hari ini adalah sidang ke-20, sidang pembacaan tuntutan JPU," tuturnya, Rabu (20/7).
Dia juga belum mendapatkan kabar alasan pihak majelis hakim melakukan penundaan sidang.
Arist hanya mengetahui kalau jaksa penuntut umum (JPU) sudah siap melakukan pembacaan tuntutan sidang di PN Malang.
“Tentu ini perlu kami pertanyakan apa alasannya ditunda, padahal sudah terjadwal dan saya kira kemarin malam kawan-kawan wartawan juga mendengarkan dari Kejati hari ini adalah pembacaan tuntutan. Tidak ada niatan untuk menunda ini," ucap dia.
Dia menilai persidangan yang ke-20 kali sangat kompleks dan tidak memunculkan keadilan bagi korban. Pihak kejaksaan seharusnya mengetahui kondisi psikologis korban.
Arist Merdeka beraksi mengenai penundaan sidang tuntutan terhadap terdakwa kekerasan seksual siswa di SMA SPI Batu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News