Julianto Eka Bakal Dituntut Hukuman Paling Berat, Siap-siap Saja
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah berkonsultasi terkait agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA SPI berinisial Julianto Eka Putra (JEP).
“Sudah datang ke Batu dan konsultasi. Tahapan sidang tinggal membicarakan tuntutan,” ujar Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Selasa (19/7).
JEP dijadwalkan menjalani sidang kasusnya tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Malang hari ini, Rabu 20 Juli 2022.
Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menuntut maksimal kepada JEP.
“Yang jelas ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Nah, terkait hukuman kebiri untuk JEP, Mia mengatakan hal itu tidak bisa menjerat terdakwa lantaran tempus delicti (waktu terjadinya pidana) belum memberlakukan hukuman tersebut.
"Kami akan buktikan bahwa yang bersangkutan ini adalah murni dari ketentuan Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76 d UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," lanjutnya.
"Dalam hal ini tidak tidak bisa diberlakukan kebiri. Karena, baru berlaku pada 2016. Sementara tempus delicti kejadian tersebut pada 2009-2011," imbuhnya.
JPU akan memberikan hukuman berat kepada terdakwa Julianto Eka Putra atas kasus kekerasan seksual terhadap siswa di SMA SPI Batu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News