Julianto Eka Tak Bisa Dijerat Hukuman Kebiri, Kajati Jatim Beri Penjelasan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra (JEP) akan menjalani sidang perkara kekerasan seksual di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (20/7).
Sidang ke-20 itu beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menjelaskan dalam kasus ini, terdakwa tidak bisa dituntut hukuman kebiri lantaran kejadian pencabulan terjadi pada tahun 2009-2011.
“Pada saat itu, UU yang mengatur tentang hukuman kebiri baru diterapkan pada tahun 2016. Jadi, belum bisa dilaksanakan dan digunakan,” kata Mia.
Meski demikian, JPU akan terus berupaya untuk menjerat terdakwa dengan tuntutan yang berat.
“Yang jelas ancaman pidana maksimal 15 tahun, sudah dihitung JPU,” kata Mia.
Mia mengatakan, ada tiga ahli yang akan dihadirkan dalam sidang ke-20.
“Ahli forensik, ahli psikologi klinis dan ahli pidana. Serta menghadirkan 20 orang saksi,” katanya.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan alasan pemilik SMA SPI Julianto Eka Putra tidak bisa dijerat hukuman kebiri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News