Terdakwa Penipuan Bisnis Pertambangan Dituntut 3,5 Tahun, Rugikan Korban Rp7 M
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis pertambangan yang merugikan korban hingga Rp7 miliar, yakni Kristin Halim dituntut jaksa penuntut umum (JPU) tiga tahun enam bulan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (12/10).
Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU tersebut, terdakwa Kristin Halim yang merupakan warga Surabaya hadir secara daring dari Rutan Kelas IIB Situbondo.
Kuasa hukum Andre Nugroho Yason Silafanus mengatakan apa yang diupayakan JPU dalam menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Kristin Halim cukup maksimal.
"JPU menjatuhkan tuntutan tiga tahun enam bulan, saya rasa sudah cukup maksimal," kata Yason, Jumat (13/10).
Namun, jika melihat dari kerugian yang dialami kliennya itu mungkin kurang sebanding, tetapi karena bunyi ancaman pasal 378 dan pasal 372 sudah berbunyi maksimal empat tahun.
"Harapan kami, semoga saja putusan hakim lebih maksimal lagi. Kami masih berharap semoga majelis hakim yang mulia memberikan putusan yang sebanding dan seadil- adilnya," ucapnya.
Baca Juga:
Dia menjelaskan untuk tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa dinilai lebih condong ke pasal 378. JPU mengambil dakwaan alternatif dengan cara membuktikan salah satunya.
"Bunyi pasal 378 kan barang siapa secara dengan sengaja dan melawan hukum untuk menguntungkan dirinya sendiri melalui tiga cara, serangkaian kebohongan, tipu muslihat dan martabat palsu," ujarnya. (antara/mcr12/jpnn)
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan bisnis pertambangan di Situbondo Kristin Halim dituntut 3,5 tahun.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News