Kawanan Tersangka Robot Trading Evotrade Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang

Rabu, 27 April 2022 – 16:21 WIB
Kawanan Tersangka Robot Trading Evotrade Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang - JPNN.com Jatim
Salah satu barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dan kejaksaan yakni mobil BWF milik kawanan tersangka perakra robot trading. Foto: Source Kejaksaan Negeri Malang for JPNN.com

Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun barang bukti yang disita oleh negara yakni 1.150 lembar pecahan 1.000 uang dolar Singapura, 1.000 lembar pecahan 100 ribu rupiah, satu unit handphone merek Samsung Note 20, satu unit handphone merek Apple 12, satu unit handphone merek VIVO Y16, satu unit kendaraan R4 jenis BMW Z4, satu unit kendaraan R4 jenis BMW M5. (mcr26/jpnn)

Berkas dan tersangka kasus robot trading Evotrade dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News