Kawanan Tersangka Robot Trading Evotrade Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang
Rabu, 27 April 2022 – 16:21 WIB
Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga:
Adapun barang bukti yang disita oleh negara yakni 1.150 lembar pecahan 1.000 uang dolar Singapura, 1.000 lembar pecahan 100 ribu rupiah, satu unit handphone merek Samsung Note 20, satu unit handphone merek Apple 12, satu unit handphone merek VIVO Y16, satu unit kendaraan R4 jenis BMW Z4, satu unit kendaraan R4 jenis BMW M5. (mcr26/jpnn)
Berkas dan tersangka kasus robot trading Evotrade dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News