Pelaku Perusakan Tulisan Taman Galunggung di Kota Malang Ditangkap

Rabu, 01 Januari 2025 – 19:37 WIB
Pelaku Perusakan Tulisan Taman Galunggung di Kota Malang Ditangkap - JPNN.com Jatim
Pelaku perusakan fasum tulisan Taman Galunggung di Kota Malang ditangkap. Foto: Humas Polresta Malang Kota.

jatim.jpnn.com, MALANG - Pelaku perusakan fasilitas umum, berupa tulisan Taman Galunggung dan Taman Ijen akhirnya ditangkap oleh Polresta Malang Kota pada Selasa (31/12) malam.

Pelakunya ialah Doni Budi warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun. Pria berusia 40 tahun itu ditangkap di Jalan Wilis, Kecamatan Klojen beserta barang bukti motor Honda Astrea yang digunakan saat melakukan aksinya.

"Pelaku kita tangkap sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ini, sudah berada di Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, Rabu (1/1).

Yudi menjelaskan perusakan tersebut dilakukan oleh pelaku pada Minggu (29/12) sekitar pukul 23.50 WIB. Doni datang ke lokasi dengan sepeda motor, lalu merusak tulisan taman dengan cara menendangnya.

Pelaku pun dijerat Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Meskipun tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, pelaku dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

"Proses hukum tetap berjalan, termasuk upaya ganti rugi yang akan diputuskan lebih lanjut," ujarnya.

Kerugian akibat penerusakan tersebut diperkirakan mencapai Rp25 juta.

Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Laode KB Al Fitra menyatakan pihaknya menunggu proses hukum terkait mekanisme ganti rugi.

Polresta Malang Kota akhirnya menangkap pelaku perusakan tulisan Taman Galunggung.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News