Pelihara Ikan Aligator Gar, Kakek di Malang Dihukum 5 Bulan Penjara
jatim.jpnn.com, MALANG - Kakek bernama Piyono (61) asal Sawojajar, Kota Malang pasrah dan tertunduk lemas setelah divonis lima bulan penjara karena memelihara ikan Aligator Gar sejak 2008.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Malang, Senin (9/9) yang dibacakan Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta. Piyono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perikanan.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perikanan, yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020,” kata Wayan.
Akibat melakukan tindak pidana tersebut, kakek Piyono diputus lima bulan subsider satu bulan dengan denda Rp5 juta rupiah.
Piyono memelihara ikan tersebut sejak 2008, tetapi secara undang-undang atau aturan pelarangan memelihara ikan tersebut baru terbit di tahun 2020.
Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Piyono Guntur Putra Abdi mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya, putusan yang memberatkan seharusnya menjadi putusan bebas atau hukuman ringan.
“Putusan ini terlalu memberatkan di keluarga, kami juga sudah mengajukan putusan bebas atau seringan-ringannya percobaan sehingga terdakwa hanya wajib lapor,” kata Guntur.
Guntur mengatakan terdakwa yang mendengar putusan tersebut pun sempat meluapkan emosinya. Dia merasa tak bersalah dan tak tahu akan aturan tersebut.
Pelihara aligator sejak tahun 2008, kakek di Malang dijatuhi hukuman lima bulan penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News