Kawanan Tersangka Robot Trading Evotrade Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang

Rabu, 27 April 2022 – 16:21 WIB
Kawanan Tersangka Robot Trading Evotrade Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang - JPNN.com Jatim
Salah satu barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dan kejaksaan yakni mobil BWF milik kawanan tersangka perakra robot trading. Foto: Source Kejaksaan Negeri Malang for JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Berkas kasus robot trading Evotrade dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang oleh pihak kepolisian, Selasa (26/4).

Para tersangka juga ikut dilimpahkan. Mereka yakni AMAP (31) asal Green Tombro, Kota Malang, AK (42) dan D (42) warga Tangerang. Selanjutnya, DES (25) tinggal di Kedungkandang Kota Malang serta MS (26) dari Blitar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang Eko Budi Susanto menjelaskan kasus ini berawal pada Januari 2021. Tersangka AMAP mulai menjalankan investasi robot trading Evotrade yang kantornya di Jalan Ikan Tombro Perum Cahaya Cempaka.

"Tersangka AMAP mengajak Tersangka DES membantu mendata dan merekap uang masuk dan uang keluar dalam bentuk excel," kata Eko.

Investasi ilegal dengan kedok trading itu menggunakan sistem skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan.

Dalam perkembangannya, kawanan tersangka dan saksi AD menyembunyikan kegiatan usaha yang sudah berjalan tanpa izin tersebut. Mereka mendirikan perusahaan robot trading bernama PT EVOLUSION PERKASA GROUP pada September 2021.

"Para korban yang menjadi member robot trading Evotrade mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 100 miliar," ujarnya.

Kawanan tersangka tersebut besar kemungkinan akan dijerat dengan tindak pencucian uang. Secara merinci yakni Pasal 46 Nomor 34 tentang Perubahan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

Berkas dan tersangka kasus robot trading Evotrade dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News