Kasus Penyebaran Hoaks, IJTI Tegaskan Aktual TV Bukan Media Resmi

Jumat, 15 Oktober 2021 – 22:34 WIB
Kasus Penyebaran Hoaks, IJTI Tegaskan Aktual TV Bukan Media Resmi - JPNN.com Jatim
Ilustrasi melawan hoaks. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tapal Kuda menegaskan bahwa Aktual TV yang telah menyebarkan berita bohong dan SARA bukan termasuk Lembaga Penyiaran Resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Nama "Aktual TV" mencuat ke publik setelah beberapa media nasional memberitakan soal kasus penangkapan seorang direktur televisi swasta (Aktual TV) asal Bondowoso oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas kasus penyebaran berita bohong dan SARA.

Ketua IJTI Tapal Kuda Tommy Iskandar menjelaskan Aktual TV merupakan akun Youtube biasa, bukanlah institusi media resmi.

"Aktual TV yang dimaksud adalah sebuah akun media sosial YouTube dan bukanlah sebuah lembaga penyiaran," kata Tommy.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapal Kuda menegaskan bahwa Aktual TV yang telah menyebarkan berita bohong dan SARA bukan termasuk media resmi
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News