Begini Sikap IJTI Tapal Kuda Soal Direktur TV Swasta Penyebar Hoaks
jatim.jpnn.com, BONDOWOSO - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tapal Kuda mengomentari pemberitaan beberapa media daring nasional seputar penangkapan seorang direktur televisi swasta asal Bondowoso oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Direktur televisi swasta itu diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks dan SARA melalui kanal YouTube bernama Aktual TV
Ketua IJTI Tapal Kuda Tommy Iskandar menyampaikan kanal Aktual TV tersebut bukanlah lembaga penyiaran resmi, melainkan hanya kanal media sosial di YouTube.
"Akun media sosial Aktual TV yang dimaksud dalam kasus itu bukanlah lembaga penyiaran resmi sebagaimana diatur dalam UU 32/2002," kata dia, Jumat (15/10).
Berdasarkan informasi yang didapat IJTI Tapal Kuda, kanal Aktual TV di YouTube dikelola oleh tiga orang masing-masing berinisial A, M, dan F.
Terduga pelaku A merupakan seorang direktur di PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu yang memiliki siaran lokal bernama BSTV.
Dia berdomisili di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darussholah, Bondowoso.
Tommy menegaskan bahwa konten-konten yang diunggah dalam kanal Aktual TV di YouTube bukanlah merupakan produk jurnalistik yang berada di bawah lindungan UU 40/1999 tentang Pers.
IJTI Tapal Kuda menanggapi penangkapan seorang direktur TV swasta lokal yang diduga menyebarkan konten hoaks dan SARA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News