Pekerja yang Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ikut JKN-KIS
jatim.jpnn.com, GRESIK - Pekerja yang belum didaftarkan sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan oleh suatu perusahaan kini bisa ikut sebagai peserta JKN-KIS.
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Farida Isnaini mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020.
Dia menjelaskan bahwa Pekerja dapat mendaftarkan diri melalui Whatsapp atau langsung datang ke loket Kantor BPJS cabang terdekat.
Baca Juga: Reaksi Indomaret dan Alfamart soal Temuan 210 Minimarket Tak Kantongi Izin di Sidoarjo
"Kebijakan tersebut hanya ditujukan untuk pekerja yang berasal dari BU yang telah melakukan registrasi serta telah membayar iuran pertamanya," kata Farida, Kamis (1/4).
Farida menambahkan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh Pekerja yang hendak mendaftar sebagai peserta JKN-KIS.
Salah satu syarat yang wajib dipenuhi pekerja ialah harus membuktikan bahwa dirinya bekerja di suatu perusahaan yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sebanyak 210 Minimarket di Sidoarjo Tak Kantongi Izin, Indomaret dan Alfamart Ikut Terseret
Pekerja yang belum didaftarkan sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan oleh suatu perusahaan kini bisa ikut sebagai peserta JKN-KIS.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News