Pekerja yang Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ikut JKN-KIS

Pekerja nantinya wajib menyertakan bukti terima gaji bulan terakhir serta surat pernyataan masih aktif bekerja di suatu perusahaan.
“Dokumen tersebut bisa langsung diserahkan ke loket kantor cabang atau dikirim melalui WhatsApp BPJS Kesehatan,” ujar Farida Isnaini.
Ketua DPC LEM SPSI Kabupaten Gresik, Ali Muchsin mengapresiasi langkah yang dilakukan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: La Nyalla: Pemerintah Jangan Cuma Ekspor Udang Mentah
Menurut Ali, kebijakan tersebut sangat bermanfaat untuk serikat pekerja agar lebih memahami lagi hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN-KIS.
"Diharapkan seluruh serikat pekerja dapat memahami betul seperti apa program JKN-KIS dan tidak lagi terkendala suatu hal yang tidak diinginkan," kata Ali Muchsin. (mcr6/antara/jpnn)
Pekerja yang belum didaftarkan sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan oleh suatu perusahaan kini bisa ikut sebagai peserta JKN-KIS.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News