Sebanyak 210 Minimarket di Sidoarjo Tak Kantongi Izin, Indomaret dan Alfamart Ikut Terseret

Kamis, 01 April 2021 – 10:33 WIB
Sebanyak 210 Minimarket di Sidoarjo Tak Kantongi Izin, Indomaret dan Alfamart Ikut Terseret - JPNN.com Jatim
Ilustrasi minimarket Alfamart. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Komisi A DPRD Sidoarjo mendesak pemerintah kabupaten mengkaji ulang perizinan minimarket menyusul temuan 210 minimarket yang beroperasi secara ilegal.

Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Choirul Hidayat mengatakan langkah moratorium sebagai solusi menertibkan operasional minimarket yang sebenarnya mendapatkan kelonggaran mengurus perizinan selama enam bulan.

"Kesepakatan ini akan kami sampaikan ke Bupati Sidoarjo," ujar Choirul Hidayat, Kamis (1/4).

Baca Juga: La Nyalla Dukung Pengembangan Tambak Udang Milenial Bagi Generasi Muda

Anggota lain Komisi A DPRD Sidoarjo Tarkit Erdianto menyampaikan hal serupa bahwa minimarket harus patuh untuk menuntaskan perizinannya.

"Ini bukti banyak yang ilegal dibanding legal. Kami tidak anti investor, tetapi ingin menertibkannya," tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan turut meminta minimarket melibatkan UMKM agar produknya dipajang setiap toko.

Baca Juga: Jalani Sidang Praperadilan, Habib Rizieq Tak Gentar

Sebanyak 210 minimarket di Sidoarjo ditemukan tak mengantongi izin usaha alias ilegal. Nama besar seperti Indomaret dan Alfamart ikut terseret.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News