Sebanyak 210 Minimarket di Sidoarjo Tak Kantongi Izin, Indomaret dan Alfamart Ikut Terseret
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Komisi A DPRD Sidoarjo mendesak pemerintah kabupaten mengkaji ulang perizinan minimarket menyusul temuan 210 minimarket yang beroperasi secara ilegal.
Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Choirul Hidayat mengatakan langkah moratorium sebagai solusi menertibkan operasional minimarket yang sebenarnya mendapatkan kelonggaran mengurus perizinan selama enam bulan.
"Kesepakatan ini akan kami sampaikan ke Bupati Sidoarjo," ujar Choirul Hidayat, Kamis (1/4).
Baca Juga: La Nyalla Dukung Pengembangan Tambak Udang Milenial Bagi Generasi Muda
Anggota lain Komisi A DPRD Sidoarjo Tarkit Erdianto menyampaikan hal serupa bahwa minimarket harus patuh untuk menuntaskan perizinannya.
"Ini bukti banyak yang ilegal dibanding legal. Kami tidak anti investor, tetapi ingin menertibkannya," tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan turut meminta minimarket melibatkan UMKM agar produknya dipajang setiap toko.
Baca Juga: Jalani Sidang Praperadilan, Habib Rizieq Tak Gentar
Sebanyak 210 minimarket di Sidoarjo ditemukan tak mengantongi izin usaha alias ilegal. Nama besar seperti Indomaret dan Alfamart ikut terseret.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News