Update Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memanggil lima orang berstatus sebagai saksi dalam dugaan korupsi dana investasi dan keuangan BPJS Ketenagakerjaan.
Kelima saksi telah diperiksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Senin (15/2).
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membeberkan kelima saksi yang diperiksa itu masing-masing berinisial MS selaku PIC PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, ACW selaku Direktur PT Ashmore Asset Management.
Berikutnya inisial LS selaku Direktur PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PBK selaku Direktur PT BNI Sekuritas, dan RM selaku Dealer Pasar Utang BPJS-TK.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS-TK," jelas Leonard.
Diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi BPJS TK di Kejagung sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.
Jaksa penyidik telah menggeledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Senin (18/1), kemudian menyita sejumlah data dan dokumen.
Sementara itu, pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak Selasa (19/1).
Kejaksaan Agung memanggil lima orang berstatus sebagai saksi dalam dugaan korupsi dana investasi dan keuangan BPJS Ketenagakerjaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News