Kejaksaan Agung Panggil Direktur Utama BPJS Keternagakerjaan Terkaik Kasus Korupsi

Rabu, 27 Januari 2021 – 17:31 WIB
Kejaksaan Agung Panggil Direktur Utama BPJS Keternagakerjaan Terkaik Kasus Korupsi - JPNN.com Jatim
Hari Anti Korupsi Sedunia. (ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS/ho bpjamsostek)

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan berinisial AS.

AS diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada sembilan orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa.

Selain AS, delapan saksi yang juga diminta keterangan adalah HRD selaku Presiden Direktur PT FWD Asset Management, RP selaku Direktur Bahana TCW Investment Management dan AN selaku Direktur Pengembangan Investasi BPJS TK.

Kemudian, BS selaku Asisten Deputi Settlement Custody pada Deputi Direktur Bidang Keuangan, FEH selaku Direktur COO PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk, US selaku Direktur PT Danareksa Investment Management dan IR selaku Kepala Urusan Pasar Saham pada BPJS TK tahun 2016.

Terakhir, petinggi Otoritas Jasa Keuangan, yakni S selaku Direktur Pengelola Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK.

Leonard mengatakan para saksi dimintai keterangan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Penanganan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.

Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan berinisial AS terkait keterlibatan korupsi pengelolaan keuangaan dan dana investasi
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News