Misbakhun Bawa Kabar Baik Buat Pengusaha Jatim Soal Tax Amnesty II

Jumat, 21 Januari 2022 – 14:36 WIB
Misbakhun Bawa Kabar Baik Buat Pengusaha Jatim Soal Tax Amnesty II - JPNN.com Jatim
Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun (paling kanan) menyosialisasikan UU HPP di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (20/1). Foto: dok Relawan Tekun

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengimbau semua kalangan, khususnya pelaku usaha di Jawa Timur, untuk menyambut UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara positif. 

Menurutnya, regulasi yang diundangkan pada 29 Oktober 2021 itu bakal menjadi salah satu solusi atas permasalahan yang dihadapi pemerintah soal keterbatasan ruang fiskal.

“Ruang fiskal pemerintah sangat terbatas sehingga harus dicarikan jalan keluar. Jalan keluarnya ialah minta tolong kepada pembayar pajak untuk memperluas ruang fiskalnya,” kata Misbakhun di Gedung Grahadi. Surabaya, Kamis (20/1).

Misbakhun juga menerangkan pandemi Covid-19 telah memukul semua sektor hingga berujung resesi. Kendati begitu, para pelaku usaha tetap harus membayar pajak.

Tentu hal itu cukup memberatkan para pelaku usaha, khususnya pengusaha di Jawa Timur, padahal selama ini, mereka merupakan penyumbang pajak yang cukup besar bagi negara.

“Jawa Timur salah satu tulang punggung penerimaan pajak secara nasional,” ujar anggota DPR dari Dapil Jatim II (Pasuruan dan Probolinggo) itu.

Maka dari itu, lanjutnya, UU HPP dibahas dan diundangkan pada masa pandemi. Hal itu demi mencari solusi atas persoalan penerimaan perpajakan, sekaligus membantu dunia usaha.

“Kami tidak ingin dunia usaha yang tengah menghadapi impitan Covid kemudian menghadapi tekanan dari proses pemungutan pajak,” tuturnya. 

Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menyampaikan ada ketentuan tax amnesty di UU HPP. Bagi pelaku usaha, silakan disimak.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News