Pemkot Surabaya Sesuaikan Pajak, Karaoke Keluarga dari 35 Jadi 40 Persen

Senin, 22 Januari 2024 – 16:35 WIB
Pemkot Surabaya Sesuaikan Pajak, Karaoke Keluarga dari 35 Jadi 40 Persen - JPNN.com Jatim
Pemkot Surabaya melakukan sejumlah penyesuaian besaran tarif pajak. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya melakukan beberapa penyesuaian pada besaran tarif pajak melalui Perdan 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyesuaian tarif pajak di regulasi tersebut sudah berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Surabaya Febrina Kusumawati menyebut bidang usaha diskotek, karaoke dewasa, kelab malam, bar, dan spa masih berada di angka 50 persen.

Tarif tersebut masih sama seperti yang diterapkan melalui Perda 4/2011 tentang Pajak Daerah.

"UU HKPD itu ditetapkan paling rendah 40 persen dan tertinggi 75 persen. Karena di perda sebelumnya kami sudah tetapkan 50 persen maka di Perda 7/2023 kami tetapkan masih di angka 50 persen," katanya tertulis, Senin (22/1).

Febrina memerinci untuk bidang usaha karaoke keluarga menyesuaikan tarif pajak sebesar 40 persen sebagaimana diamanatkan di dalam UU HKPD, yakni paling rendah 40 persen dan tertinggi 75 persen.

Adapun pada Perda 4/2011 penetapan tarifnya berada di angka 35 persen.

"Sudah ditetapkan tarif pajak yang paling minimal kami sesuaikan dengan tarif minimal sesuai UU HKPD itu," tuturnya.

Dia menuturkan tarif pajak reklame masih sebesar 25 persen, termasuk tarif pajak air tanah juga masih tetap, yakni 20 persen.

Pemkot Surabaya mengeklaim penyesuaian pada besaran tarif pajak itu berdasarkan UU HKPD.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News