4 Parpol di Bangkalan Ajukan Gugatan Hasil Pemilu ke MK
jatim.jpnn.com, BANGKALAN - Empat partai politik di Bangkalan mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan anggota DPRD setempat pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh mengatakan keempat partai itu adalah PKB, Golkar, PKS, dan Gerindra.
"Jadi, meski rekapitulasi tingkat kabupaten hingga nasional selesai, sengketa pemilu masih terus bergulir," kata Mustain, Kamis (28/3).
Menurutnya, Bangkalan menjadi kabupaten dengan sengketa tertinggi di Jatim. Tercatat ada enam gugatan MK di antaranya PKB Dapil I dan IV, Golkar Dapil II, PKS Dapil III, dan V, serta Gerindra Dapil IV.
"Kami masih menjadi pencetak rekor tertinggi dengan jumlah enam sengketa ke MK di Jatim. Bangkalan konsisten dengan banyaknya sengketa sejak 2019," ujarnya.
Tak hanya di MK, saat ini juga sedang berproses sebelas administrasi, 27 kode etik, dan enam pidana pemilu. Pelanggaran itu adalah hasil 41 laporan dan dua temuan.
"Total ada 41 laporan yang masuk ke kami, kemudian dua temuan internal Bawaslu sedang diproses. Totalnya ada sebelas administrasi, 27 kode etik dan en pidana pemilu," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Bangkalan Zairil Munir menyebut pelaksanaan pemilu di wilayah setempat berjalan lancar. Sengketa dan gugatan sudah diselesaikan saat rekapitulasi.
Bangkalan menjadi pencetak rekor tertinggi jumlah sengketa ke MK di Jatim dalam Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News