Banyak Reklame di Surabaya Ditunggak Pajaknya, Bahkan Sampai 8 Tahun
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta pemkot setempat memaksimalkan potensi pajak daerah yang hingga triwulan ke-3 2022 masih banyak yang belum terserap.
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz mengatakan salah satu penyebab rendahnya pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 ini akibat adanya kebocoran pajak yang berasal dari usaha reklame.
"Reklame ada beberapa titik yang sudah 8-10 tahun tidak bayar pajak. Saya beri contoh di antaranya di Jalan Embong Malang, Jalan Ahmad Yani dan Wonokromo. Itu saja kalau dikumpulkan sekitar Rp3 miliar," ucap dia.
Legislator PKB itu mengatakan ada 50-an objek reklame yang menunggak pajak dengan nilai pajak yang bervariasi.
"Ada yang Rp500 juta, Rp400 juta, ada yang Rp100 juta. Kalau bisa terbayarkan bisa untuk menambah PAD," ucap Mahfudz.
Mahfudz kembali menegaskan pemkot dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) harus bisa memaksimalkan potensi pajak yang terabaikan tersebut.
"Pemkot harus tegas kalau mereka tidak membayar pajak apalagi bertahun-tahun, ya harus dipotong papan reklamenya," ujar dia.
Selain itu, kata dia, PAD dari sektor pajak hotel, restoran dan hiburan juga harus dimaksimalkan pascarelaksasi di masa pandemi Covid-19.
Fakta mengejutkan diungkapkan oleh Mafudz soal masih banyaknya reklame yang berseliweran di Kota Pahlawan belum dibayarkan pajaknya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News