2 Panwascam di Tulungagung Dipecat Buntut Kasus Pergeseran Suara Parpol ke Caleg

Rapat pleno dilakukan dengan meminta keterangan pada pihak-pihak terkait, yaitu Panwascam Kota, Panwascam Boyolangu, KPU Tulungagung dan anggota PPK Boyolangu, M. Hasan Maskur.
Dari keterangan dan fakta persidangan, Bagus dinilai sebagai dalang dari pergeseran suara tersebut.
Lantaran hal itu, sanksi yang diberikan pada Bagus dan Benteng tidak sama. "Fakta klarifikasi, Bagus dinilai sebagai otaknya" tegas Nurul.
Benteng turut terlibat dalam proses perencanaan pemindahan suara tersebut. Dia hanya terlibat di awal, tidak turut serta dalam pemindahan suara.
Adapun Bagus dinilai aktif dalam pergeseran suara tersebut, bahkan menawarkan ide dan sejumlah imbalan pada M. Hasan Maskur.
"Bagus sempat menawarkan rencana pemindahan suara ini ke Panwascam Tulungagung, tapi langsung ditolak," papar Nurul.
Kesalahan Benteng lantaran kejadian pergeseran terjadi di wilayahnya. Sebagai ketua Panwascam, dia dianggap lalai dalam mengawasi surat suara.
Pencopotan jabatan ketua ini sebagai sanksi pelanggaran kinerja berat.
Bawaslu Tulungagung memecat dua Panwascam atas kasus pergeseran suara parpol ke salah satu caleg.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News