Sidang Pelanggaran Pemilu di Jember, PAN Jatim Sebut Ada Pengurangan 2.048 Suara
jatim.jpnn.com, JEMBER - Bawaslu Kabupaten Jember menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 terkait dugaan pergeseran perolehan suara.
Dalam sidang itu, seluruh anggota KPU Kabupaten Jember daan PPK Sumberbaru hadir sebagai terlapor.
"Hari ini sidang perdana dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan oleh pelapor dari Tim Hukum Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Timur," kata Ketua Bawaslu Jember Sanda Adhitya Pradana.
Sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi tersebut adalah pelimpahan kasus dari Bawaslu Jatim soal dugaan pergeseran suara PAN di Kecamatan Sumberbaru, Jember.
Tim Hukum Dewan Pimpinan Wilayah PAN Jawa Timur Yuni Arista berharap Bawaslu Jember menyandingkan hasil perolehan suara dan membatalkan D hasil rekapitulasi suara di wilayah Kecamatan Sumberbaru.
"Setidaknya ada pengurangan 2.084 suara PAN yang terjadi di Kecamatan Sumberbaru. Kami crosscheck dengan C hasil, suara berkurang 2.084, harusnya suara kami tersisa enam ribu lebih, tetapi direkap ulang hanya tersisa empat ribu lebih," tuturnya.
Berdasarkan rekapitulasi awal, PAN setidaknya memiliki sepuluh ribu suara. Namun, saat rekapitulasi ulang di Kantor Kecamatan Sumberbaru hanya menjadi empat ribuan suara.
"Kami minta KPU mengubah hasil perolehan suara sesuai C hasil TPS yang sudah dikeluarkan sebelumnya dan membatalkan D hasil kecamatan di wilayah Kecamatan Sumberbaru," ucapnya.
PAN Jatim yang mengalami pergeseran sebanyak 2.048 suara saat proses rekapitulasi di Kecamatan Sumberbaru.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News