Kades di Tulungagung Diduga Tidak Netral, Kenakan Kaus & Berpose untuk Paslon
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Bawaslu Tulungagung sedang mengusut dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki bernama Wahyunita Ningsih yang diduga aktif mendukung pasangan calon nomor urut 1 di Pilkada 2024.
Temuan dugaan pelanggaran netralitas kades itu muncul dari penelusuran Bawaslu yang mendapati foto Wahyunita mengenakan kaus bergambar salah satu paslon saat mengikuti rombongan kampanye serta berpose mendukung.
Komisioner Bawaslu Nurul Muhtadin mengatakan kasus tersebut telah diregister sebagai temuan resmi.
Hingga kini, empat pihak terkait telah dimintai klarifikasi, termasuk kepala desa, suaminya, pengambil foto, dan pemberi atribut kampanye. Seluruh data akan dianalisis di Sentra Gakkumdu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Proses pembahasan Sentra Gakkumdu dijadwalkan berlangsung pekan ini, dan keputusan akan diumumkan segera setelahnya," ujar Nurul.
Apabila terbukti melanggar Pasal 71 Undang-Undang Pilkada, Wahyunita terancam pidana enam bulan kurungan atau denda hingga Rp6 juta.
Selain itu, sanksi administratif sesuai Undang-undang Desa juga dapat diterapkan.
Bawaslu mengingatkan pentingnya netralitas aparatur desa dalam menjaga integritas pemilu. "Netralitas adalah kunci agar Pilkada berlangsung jujur, adil, dan demokratis," kata Nurul.
Bawaslu Tulungagung mengusut dugaan pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan Kades Tanggulturus bernama Wahyunita Ningsih.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News