Bawaslu Tulungagung Umumkan Hasil Penyelidikan ASN yang Melanggar Netralitas
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Bawaslu Kabupaten Tulungagung mengumumkan hasil penyelidikan sekaligus anev (analisa evaluasi) atas kasus dugaan ketidaknetralan dua orang berstatus ASN (aparatur sipil negara) dan oknum perangkat desa.
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Badan Pengawas Pemilu Nurul Muhtadin menyebut kedua ASN itu dinilai tidak melanggar kode etik karena foto dilakukan tidak saat kampanye.
"Kami sudah menggelar rapat pleno dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. Hasilnya, ASN dan perangkat atas nama Priyono dan Timour dinyatakan tidak melanggar peraturan perundang-undangan Pilkada 2024," kata Nurul, Senin (28/10).
Pada 16 Oktober pihaknya langsung melakukan pemeriksaan intensif dan pengusutan melalui Pokja Netralitas Bawaslu Tulungagung. Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pleno Bawaslu pada Sabtu (19/10).
"Kami punya waktu tujuh hari untuk menelusuri dugaan penyelenggaraan netralitas ini," ujar dia.
Dia menjelaskan kedua ASN berpose dengan gestur dukungan mengacungkan satu jari, yang merupakan nomor urut dari calon bupati yang foto bersama.
Sesuai hasil penelusuran pada Jumat (26/10) menyimpulkan pose tersebut tidak melanggar UU Pilkada 2024 pasal 70 dan 71, lantaran tidak dilakukan saat kampanye dan tidak menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
Walakin, kedua ASN tersebut melanggar UU Netralitas ASN di luar pilkada, yaitu UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 42 tahun 2004 tentang jiwa korps dan kode etik ASN, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga tentang netralitas ASN dalam Pemilu.
ASN dan oknum perangkat desa di Tulungagung tak terbukti melanggar kode etik, tetapi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News