2 Panwascam di Tulungagung Dipecat Buntut Kasus Pergeseran Suara Parpol ke Caleg
"Semua berangkat dari sidang etik di KPU, lalu kami menindaklanjuti juga pada ranah etik di level pengawasan," ujar Nurul.
Sebelumnya, anggota Panwascam Boyolangu M Hasan Maskur diberhentikan oleh KPU Tulungagung lewat sidang Komite Etik.
Hasan terbukti dan mengakui telah menggeser 187 suara partai ke salah satu caleg. Untuk setiap suara yang digeser, Hasan dijanjikan Rp100 ribu.
Namun, operasi ini terburu terbongkar, dan Hasan hanya menerima Rp8 juta. Dalam sidang itu, Hasan sebut nama Benteng dan Bagus.
Berdasarkan hasil sidang etik KPU tersebut, Bawaslu melakukan sidang etik pada dua anggota panwascam. (antara/mcr12/jpnn)
Bawaslu Tulungagung memecat dua Panwascam atas kasus pergeseran suara parpol ke salah satu caleg.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News