Bawaslu Jember Gelar Sidang Pelanggaran Pemilu 2024, Pelapor Malah Belum Siap
jatim.jpnn.com, JEMBER - Bawaslu Jember menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dengan terlapor seorang PPK Sumberbaru, Kamis (21/3).
"Sidang perdana dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan yang akan disampaikan pihak pelapor," kata Katua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana.
Sidang tersebut adalah tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu RI atas laporan dari pelapor terkait kasus di Kecamatan Sumberbaru ke Bawaslu RI yang kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Jember.
"Beberapa saat setelah sidang dibuka, kami memberikan kesempatan kepada pelapor dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), tetapi yang bersangkutan menyatakan belum siap," kata Sanda.
Pihak Bawaslu masih belum tahu materi pokok laporannya lantaran pelapor belum siap untuk membacakan materi pokok laporan saat sidang perdana dilaksanakan.
"Sesuai dengan mekanisme, kami masih memberi waktu satu kali lagi untuk melakukan perbaikan materi pokok laporan dan sidang ditunda pada Jumat (22/3)," katanya.
Sanda menjelaskan untuk pelimpahan berkas laporan pelanggaran pemilu yang akan disidangkan pada Jumat (22/3) ada dua yakni pelimpahan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jatim.
"Untuk pembacaan pokok materi dari pelimpahan Bawaslu Jatim akan dibacakan pada pukul 10.00 WIB, sedangkan yang dari Bawaslu RI akan dibacakan pukul 13.00 WIB," ujarnya.
Pelapor dari DPP PAN belum siap membacakan laporan saat sidang perdana pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Jember.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News