Pakar Hukum UB Kritik Putusan MK Bertubi-tubi, Hemmm
Senin, 16 Oktober 2023 – 21:33 WIB
"Putusan MK itu tidak boleh bersifat menguntungkan kepentingan individu tertentu. Itu melanggar asas erga omnes. Sementara itu memberikan ruang kepada seseorang secara individual. Itu politis dan individual," ucapnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lanjutnya, sudah bersifat final dan mengikat yang dalam beberapa hari ke depan, KPU akan membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres pada 19 Oktober 2023.
"Ini final dan mengikat. (Untuk mengubah keputusan itu) yang paling mungkin ada permohonan lagi, tetapi itu tidak bisa berlaku surut," ujarnya. (antara/faz/jpnn)
Putusan MK soal ketentuan tambahan soal batas usia capres-cawapres membuat pakar hukum tata negara UB Malang angkat bicara.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News