Mahfud MD Soal Gugatan Batas Usia Capres Cawapres: Jangan Intervensi Hakim MK
jatim.jpnn.com, JEMBER - Menko Polhukam Mahfud MD ikut berkomentar soal wacana pembatasan usia capres dan cawapres yang masih dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Mahfud, aturan itu tertuang dalam Pasal 169 huruf Q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun".
"Siapa pun jangan intervensi hakim. Serahkan semuanya kepada hakim," ujar Mahfud seusai mengunjungi Ponpes Alfalah di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Jember, Minggu (24/9).
Menurutnya, dengan tidak adanya intervensi, hakim dapat bersikap profesional serta memberikan putusan yang tepat mengenai uji materi aturan batas usia capres dan cawapres.
"Selama tidak melanggar konstitusi, maka MK tak boleh membatalkannya. Yang boleh diputuskan MK itu bukan tidak disenangi orang, melainkan kalau melanggar konstitusi,” kata Mahfud.
Dia berpendapat DPR merupakan lembaga legislatif yang berhak mengubah aturan tersebut. Selama ini, jika menyangkut politik hukum yang bersifat terbuka, MK bukan menolak gugatan, tetapi tidak menerima.
Baca Juga:
"Sesuai dengan tugas dan kewenangan MK, yaitu sebagai negative legislator, hanya boleh membatalkan aturan perundangan yang menyalahi konstitusi. Hanya boleh membatalkan kalau aturannya salah," tandas Mahfud MD. (mcr23/jpnn)
Mahfud MD memperingatkan bahwa MK tidak bisa membatalkan UU PEmilu selama tidak melanggar konstitusi.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News