Yakin MK Tolak Gugatan AMIN & Ganjar-Mahfud, Politikus Gerindra Beber Analisisnya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Politikus Partai Gerindra Supriyanto memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Saya prediksi MK akan menolak semua permohonan gugatan terkait Pilpres 2024," kata Supriyanto, Minggu (21/4).
Praktisi politik yang juga salah satu saksi dari kubu Prabowo-Gibran dalam persidangan di MK berpandangan bahwa lembaga tersebut akan memperkuat keputusan KPU terkait penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara dari masing-masing paslon.
Menurutnya, permohonan para pemohon cenderung kelaur dari substansi perkara PHPU, di mana mempersoalkan pihak pemerintah daripada pihak termohon, yakni KPU. Para pemohon cenderung mempermasalahkan sengeketa proses, bukan sengketa hasil
"UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah membawahi kewenangan masing-masing lembaga. Pelanggaran administrasi kewenangan Bawaslu, pelanggaran pidana kewenangan Sentra Gakkumdu, pelanggaran penyelenggara pemilu kewenangan DKPP, perselisihan hasil pemilu kewenangan MK," jelasnya.
Di menilai permohonna yang diajukan para pemohon terkesan cenderung didominasi narasi, asumsi, dan hipotesis daripada bukti.
"Sebagai pemohon harusnya bisa membuktikan asumsi dan narasi yang dibangun, dengan menghadirkan fakta fakta ril di lapangan untuk disampaikan dalam persidangan," ujarnya.
Dalam persidangan sengketa perkara PHPU, anggota komisi II DPR RI itu menyebut para pemohon sama sekali tak berdalih terjadi kekeliruan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU sehingga pemohon tidak bisa menyandingkan rekapitulasi suara versi KPU dengan pemohon.
Politikus Gerindra Supriyanto membeberkan hasil analisisnya bahwa MK akan menolak gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud terkait sengketa Pilpres 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News