Pakar Hukum UB Kritik Putusan MK Bertubi-tubi, Hemmm

jatim.jpnn.com, MALANG - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Aan Eko Widiarto mengomentari putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU 7/2018 tentang Pemilu.
Dia menilai dikabulkannya sebagian permohonan mengenai mengenai batas usia capres-cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman atau sedang sebagai kepala daerah, menjadi bagian dari politik praktis.
"Putusan MK itu jelas-jelas sudah masuk ke ranah politik. Jad, bukan mahkamah hukum, tetapi politik, menjadi bagian dari politik," kata Aan, yang juga adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Walaupun dalam pertimbangan MK disebutkan bahwa kebijakan hukum terbuka (open legal policy) masih dipergunakan, Aan menilai hal tersebut hanya argumentasi semata.
Menurutnya, MK yang sebelumnya menolak uji materi permohonan PSI dan Partai Garuda, itu merupakan perspektif umum untuk kepentingan partai.
"Justru yang dikabulkan dalam perspektif yang sangat individual. Yang mengajukan, dia terinspirasi oleh tokoh (Gibran Rakabuming) dan langsung disebutkan namanya," ucap Aan.
"Artinya apa? Itu sudah sangat jelas sekali bahwa MK sudah mengarah ke kepentingan politik praktis," imbuhnya.
Dia menyampaikan putusan MK soal batas usia capres-cawapres memberikan ruang kepada seseorang secara individu.
Putusan MK soal ketentuan tambahan soal batas usia capres-cawapres membuat pakar hukum tata negara UB Malang angkat bicara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News