Bawaslu Bangkalan Dicecar Hakim MK Soal Kemiripan Tanda Tangan Pemilih
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh dicecar pertanyaan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra terkait tanda tangan pemilih yang memiliki kemiripan bentuk pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang.
Dalam sidang panel dua yang digelar di Gedung MK, Jakarta, awalnya Saldi tak menemukan tanda tangan saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disebut oleh salah satu kuasa hukum Bawaslu pada bukti T-4 dalam permohonan.
Namun, dia malah menemukan daftar hadir pemilih yang memiliki kemiripan pada tanda tangan.
“Saya mau minta penjelasan dari Bawaslu Kabupaten Bangkalan. Ini daftar hadir yang tanda tangannya seperti ini, ada laporan ke Bawaslu enggak?,” tanya Saldi.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menjawab pihaknya tidak menerima laporan terkait hal tersebut. Namun, memiliki foto daftar hadir.
“Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) kami di 15 TPS di Desa Durin Timur juga memiliki foto formulir C Hasil dan daftar hadir. Kalau berkaitan dengan laporan, tidak ada, Yang Mulia,” jawab Ahmad.
Saldi pun kembali memastikan apakah tanda tangan yang ada di dalam foto sama seperti dengan yang di formulir yang dia tunjukkan.
“Tetapi memang begini tanda tangan semua orang di situ, ya?” tanya dia.
“Data yang kami miliki seperti itu,” jawab Ahmad.
“Ah, ini Anda, ‘kan, coba membelokkan pertanyaan saya saja. Memang begini tanda tangan orang di situ?,” tanya Saldi lagi.
“Tidak bisa dipastikan, Yang Mulia,” ujar Ahmad.
Pada akhirnya, Saldi meminta Bawaslu Bangkalan untuk menunjukkan bukti terkait daftar hadir tersebut.
“Kalau begitu, tolong dibantu, bukti PK TPS 009 Durin Timur, Konang, itu ada tidak?,” tanya dia.
“Ada di bukti PK-16, 13,” jawab Ahmad.
“Oke, lanjut dulu. Nanti saya akan bandingkan,” ucap Saldi.
Pada Senin, Bawaslu menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
Sidang panel dua dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. (antara/mcr12/jpnn)
MK mencecear Bawaslu Bangkalan terkait kemiripan tanda tangan pemilih bentuk pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News