Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Final, Mahfud MD : Bukan Alasan Tunda Pemilu

Senin, 16 Oktober 2023 – 23:50 WIB
Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Final, Mahfud MD : Bukan Alasan Tunda Pemilu - JPNN.com Jatim
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui di Hotel JW Marriot Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Dengan adanya putusan itu, maka perubahan pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Berubah dan selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. (mcr23/jpnn)

 
Mahfud MD sebut putusan MK soal gugatan usia capres dan cawapres bukan jadi alasan tunda pemilu 2024

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News