KPU Jatim Tetapkan Honorarium untuk KPPS, Nominal Turun Jadi Sebegini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menetapkan honorarium Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 sebesar Rp900.000.
Plt Kepala Bagian Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Jatim Popong Anjarseno mengatakan honor tersebut mengalami penurunan dari pemilu sebelumnya.
“Honor Ketua KPPS sebesar Rp900.000, berbeda dengan pemilu kemarin karena beban kerjanya juga berbeda,” ujar Popong, Minggu (22/9).
Popong mengatakan honor anggota KPPS ditetapkan sebesar Rp850.000, sedangkan honor satuan perlindungan masyarakat (Linmas) Rp650.000.
Dia menyebut honorarium KPPS pada Pemilu 2024 sebelumnya untuk ketua Rp1,2 juta sedangkan anggota Rp1,1 juta.
Penurunan honorarium ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beban kerja KPPS untuk Pilkada 2024 tidak seberat Pemilu 2024.
Baca Juga:
Pasalnya, pada Pemilu 2024 menangani pemilu untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, DPR, DPD, DPRD 1 dan DPRD 2.
"Kalau dari sosialisasi yang kami lakukan, animo masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada meningkat karena kotak suaranya cuma dua," ujarnya. (antara/mcr12/jpnn)
Honorerium ketua dan anggota KPPS Pilkada 2024 menurun dibandingkan Pemilu 2024, sebegini nominalnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News