KPU Jatim Tetapkan Honorarium untuk KPPS, Nominal Turun Jadi Sebegini

Senin, 23 September 2024 – 12:03 WIB
KPU Jatim Tetapkan Honorarium untuk KPPS, Nominal Turun Jadi Sebegini - JPNN.com Jatim
Plt Kepala Bagian partisipasi masyarakat (Parmas) dan sumber daya manusia (SDM) KPU Jawa Timur (kanan), saat rapat persiapan penetapan calon kepala daerah, di kantor KPU Jatim, Surabaya, beberapa waktu lalu. (ANTARA/ Faizal Falakki)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menetapkan honorarium Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 sebesar Rp900.000.

Plt Kepala Bagian Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Jatim Popong Anjarseno mengatakan honor tersebut mengalami penurunan dari pemilu sebelumnya.

“Honor Ketua KPPS sebesar Rp900.000, berbeda dengan pemilu kemarin karena beban kerjanya juga berbeda,” ujar Popong, Minggu (22/9).

Popong mengatakan honor anggota KPPS ditetapkan sebesar Rp850.000, sedangkan honor satuan perlindungan masyarakat (Linmas) Rp650.000.

Dia menyebut honorarium KPPS pada Pemilu 2024 sebelumnya untuk ketua Rp1,2 juta sedangkan anggota Rp1,1 juta.

Penurunan honorarium ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beban kerja KPPS untuk Pilkada 2024 tidak seberat Pemilu 2024.

Pasalnya, pada Pemilu 2024 menangani pemilu untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, DPR, DPD, DPRD 1 dan DPRD 2.

"Kalau dari sosialisasi yang kami lakukan, animo masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada meningkat karena kotak suaranya cuma dua," ujarnya. (antara/mcr12/jpnn)

Honorerium ketua dan anggota KPPS Pilkada 2024 menurun dibandingkan Pemilu 2024, sebegini nominalnya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News