Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Final, Mahfud MD : Bukan Alasan Tunda Pemilu
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan putusan MK yang membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun menjadi capres-cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah sudah final.
Dia berharap agar putusan itu bukan menjadi alasan untuk menunda pemilu yang akan berlangsung tahun mendatang.
“Saya berharap jangan sampai ini menjadi alasan untuk menunda pemilu. Meskipun tidak suka, tetapi konstitusi kita mengatakan putusan MK itu final,” kata Mahfud di Hotel JW Marriot Surabaya, Senin (16/10).
Dia mengatakan proses Pemilu 2024 harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Mari kita lanjutkan proses itu karena memang dalam tata hukum kita memang begitu,” tuturnya.
Dia menilai keputusan MK yang sudah final tidak bisa diprotes oleh siapa pun.
“Kalau proses terhadap putusan MK, ya protes, tetapi tidak akan mengubah (putusan). Makanya saya harap mari kita lihat sebagai kenyataan dan kita harus tetap menyelenggarakan pemilu,” ucapnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10).
Mahfud MD sebut putusan MK soal gugatan usia capres dan cawapres bukan jadi alasan tunda pemilu 2024
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News