Mahfud MD Dukung Kampanye di Kampus, Kecuali yang Berisi Politik Praktis
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan kampanye politik inspiratif atau politik kebangsaan boleh dialkukan di kampus.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat menjadi pembicara dalam kegiatan kuliah umum di Universitas Airlangga Surabaya, Senin (16/10).
Meski demikian, lanjut dia, ada kampanye yang tidak diperbolehkan di kampus ialah kuliah politik elektoral atau politik praktis.
“Saya tadi sudah memberi contoh seperti apa politik kebangsaan itu. Tidak ada pemihakan politik. Tidak ada yang menyuruh atau melarang memilih calon dari partai tertentu,” kata Mahfud.
Dia menjelaskan politik kebangsaan itu isinya mengajarkan nilai-nilai demokrasi, hukum, hak asasi dan sebagaianya.
“Itu harus diajarkan demokrasi yang berakhlak di kampus atau pesantren,” ujarnya.
Rektor Unair Prof Nasih mengungkapkan mekanisme kampanye di kampus telah diatur dalam PKPU pasal 70 dan pasal 72 a dan b.
“Kalau di kampus waktunya pada Sabtu-Minggu. Di luar itu, menyalahi PKPU,” ucapnya.
Menkopolhukam wanti-wanti agar caleg tidak lakukan kampanye politik praktik di kampus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News