DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, PDIP Jatim Berpeluang Usung Calon Tanpa Koalisi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Budi Sulistyono alias Kanang memprediksi ada tiga skema pencalonan di Pemilihan Gubernur (Pilgub), jika menganut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tahun 2024 tentang Persyaratan Pencalonan Pilkada.
Dia menilai kondisi politik di Jawa Timur masih dinamis, jika menganut putusan tersebut. Sebab, partai politik bisa mengusung calonnya sendiri asalkan memenuhi syarat suara sah menyesuaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing provinsi.
“Jadi, mungkin juga itu bisa menjadi tiga pasang, ada incumbent, ada PKB, ada PDIP, bisa terjadi," ujar Kanang di kantor PDI Perjuangan Jatim, Kamis (22/8).
Saat ini, PDI Perjuangan Jatim sedang sibuk menggodok sejumlah nama untuk dicalonkan di kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang pendaftarannya mulai dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Kanang menyebut partainya sudah mengambil ancang-ancang untuk mengusung calon tanpa koalisi.
Pasalnya, DPR RI hari ini membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada, yang mana di dalam RUU Pilkada itu masih termuat, syarat threshold 20 persen bagi partai pemilik kursi di parlemen dan DPRD.
Dengan demikian, PDIP dan partai-partai pemilik kursi legislatif lainnya berpeluang mengusung calon sendiri.
"Ketika undang-undang dimungkinkan, PDIP bisa berangkat sendiri ka komunikasi aktif dengan berbagai kelompok, berbagai komunitas di Jatim sudah kita jalin, termasuk dengan NU, Muhammadiyah kamilai," tutur Kanang.
Pilkada 2024 tetap pakai keputusan MK nomor 60, PDI Perjuangan Jatim berpeluang usun calon tanpa koalisi di Pilgub Jatim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News