PDIP Jatim Apresiasi Putusan MK Soal TNI Polri Bisa Dipidana Jika Cawe-Cawe di Pilkada
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jatim Ida Bagus Nugroho menyebut anggota TNI Polri yang ikut cawe-cawe dalam urusan Pilkada bisa dipidana penjara.
Hal itu dia sampaikan menyusul terbitnya putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 beberapa waktu lalu.
Putusan itu terkait penambahan frasa ‘pejabat daerah’ dan ‘anggota TNI/Polri’ ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ida mengutip putusan tersebut sebagai berikut “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000”.
Adapun bunyi Pasal 71 ayat 1, yaitu pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Menurutnya, putusan itu dapat berdampak positif bagi jalannya Pilkada 2024 yang demokratis sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca Juga:
"Dengan jaminan kepastian perlindungan hukum tersebut, pelaksanaan pilkada lebih terjamin dan lebih demokratis," kata Ida tertulis, Rabu (20/11).
Ida menilai putusan MK tersebut menutup celah terjadinya kecurangan oleh aparatur negara sekaligus memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. (mcr12/jpnn)
MK membuat putusan baru yang berisi TNI Polri bisa dipidana jika tidak netral di Pilkada.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News