Masa Jabatan Berakhir, DPRD Tulungagung Usulkan Pemberhentian Kepala Daerah

Jumat, 21 Juli 2023 – 08:33 WIB
Masa Jabatan Berakhir, DPRD Tulungagung Usulkan Pemberhentian Kepala Daerah - JPNN.com Jatim
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono (kanan) menyerahkan berita acara usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati ke Bupati Tulungagung, Maryoro Birowo, dalam rapat paripurna di DPRD Tulungagung, Kamis (20/7). ANTARA/HO - JP

Namun, apabila mengacu ketentuan yang diatur pada Pasal 13 Permendagri Nomor 4 tahun 2023 maka kandidat yang memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi Pj adalah sekretaris daerah.

"Siapa pun Pj-nya tidak masalah. Namun, tentunya kami berharap (posisi) itu bisa diisi oleh pejabat lokal (dari) Tulungagung," pungkas dia. (antara/mcr12/jpnn)

DPRD Tulungagung mengusulkan pemberhentian kepala daerah menjelang berakhirnya masa jabatan bupati pada 25 September 2023.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News