Masa Jabatan Berakhir, DPRD Tulungagung Usulkan Pemberhentian Kepala Daerah
Jumat, 21 Juli 2023 – 08:33 WIB
Namun, apabila mengacu ketentuan yang diatur pada Pasal 13 Permendagri Nomor 4 tahun 2023 maka kandidat yang memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi Pj adalah sekretaris daerah.
"Siapa pun Pj-nya tidak masalah. Namun, tentunya kami berharap (posisi) itu bisa diisi oleh pejabat lokal (dari) Tulungagung," pungkas dia. (antara/mcr12/jpnn)
DPRD Tulungagung mengusulkan pemberhentian kepala daerah menjelang berakhirnya masa jabatan bupati pada 25 September 2023.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News