Masa Jabatan Berakhir, DPRD Tulungagung Usulkan Pemberhentian Kepala Daerah
![Masa Jabatan Berakhir, DPRD Tulungagung Usulkan Pemberhentian Kepala Daerah - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/07/21/ketua-dprd-kabupaten-tulungagung-marsono-kanan-menyerahkan-l-qunf.jpg)
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - DPRD Tulungagung membahas usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati yang segera berakhir masa jabatannya pada 25 September 2023 saat rapat paripurna, Kamis (20/7).
Rapat paripurna yang diikuti seluruh fraksi itu juga membahas usulan Pj Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan hingga terpilihnya kepala daerah baru hasil Pilkada 2024.
"Usulan pemberhentian ini merupakan amanah undang-undang," kata Ketua DPRD Tulungagung Marsono.
Dia menjelaskan sesuai dengan aturan yang ada, usulan pemberhentian itu wajib dilakukan legislatif secepat-cepatnya 60 hari dan selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan bupati dan wakil bupati berakhir.
Dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 1 dijelaskan secara detail bahwa yang berhak mengusulkan Pj Bupati atau kepala daerah adalah Menteri Dalam Negeri, Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Kami akan melakukan komunikasi pimpinan, siapa nama yang bisa menjadi Pj sesuai dengan peraturan," ujarnya.
Terkait pengusulan itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menyatakan komitmennya untuk mengikuti dan mematuhi mekanisme politik birokrasi yang ada.
"Soal siapa yang nanti diusulkan kami juga serahkan sepenuhnya ke DPRD," tuturnya.
DPRD Tulungagung mengusulkan pemberhentian kepala daerah menjelang berakhirnya masa jabatan bupati pada 25 September 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News