Pemkot Surabaya Terapkan WFA untuk Efisiensi Anggaran, Nih Aturannya

Rabu, 19 Februari 2025 – 22:35 WIB
Pemkot Surabaya Terapkan WFA untuk Efisiensi Anggaran, Nih Aturannya - JPNN.com Jatim
Ilustrasi ASN saat menerapkan WFA sebagai implementasi dari etisiensi anggaran. Foto: Ilustrasi Chat GPT.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 000.8.3 /3415/436.3.2/2025 tentang Implementasi Efisiensi Anggaran dalam Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja. SE itu ditandatangi oleh Sekretaris Daerah Ikhsan tanggal 17 Februari 2025.

Pada SE itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan bekerja dari luar kantor minimal 7,5 jam sehari.

“Pelaksanaan fleksibilitas waktu bekerja tetap memperhatikan waktu kerja paling sedikit 37,5 jam kerja efektif per minggu atau 7,5 jam dalam sehari,” kata Ikhsan.

Meski demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika bekerja dari luar kantor.

Pertama, menginventarisasi tugas/pekerjaan yang dapat dilaksanakan di luar kantor dalam pelaksanaan fleksibilitas kerja.

Kedua, memberikan penugasan secara terukur sesuai dengan indikator kinerja individu dan tugas tambahan lainnya yang akan dilaksanakan dalam penerapan fleksibilitas kerja.

Ketiga, menugaskan staf untuk melaksanakan fleksibilitas kerja dalam rangka efisiensi sesuai kebutuhan unit kerja.

Kemudian, tetap menjaga komunikasi secara terbuka dan teratur dengan atasan dan rekan kerja.

Pemkot Surabaya perbolehkan ASN untuk WFA, tetapi ada beberapa hal yang harua dipatuhi
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News