Awas Marak Pencatutan Nama Warga oleh Parpol, Berikut Cara Pelaporannya
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Pencatutan nama oleh parpol marak belakangan. Masyarakat pun diminta untuk melaporkan bila dirinya menjadi korban pencatutan tersebut.
Pada minggu lalu, Bawaslu Jatim melaporkan sebanyak 527 nama warga provinsi setempat dicatut parpol sebagai anggota mereka jelang Pemilu 2024.
Guna mengantisipasi hal itu terjadi di Tulungagungg, Bawaslu kabupaten setemapt mengimbau warga yang namanya dicatut sebagai anggota ataupun pengurus partai politik untuk melapor.
"Ini masuk ranah pidana umum. Warga yang dirugikan (karena namanya dicatut) bisa melapor ke Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung Fayakun, Kamis (22/9).
Untuk teknis pelaporan, lanjut dia, pelapor cukup membawa KTP serta bukti foto tangkapan layar atas nama pihak pelapor yang dicatut parpol.
"Harus disertai bukti tangkapan layar pengecekan tercatut di info pemilu. Di situ, ada nama, NIK, dan tercatut sebagai apa disertai surat model tanggapan," ujar Fayakun.
Dalam pelaporan, warga yang menjadi korban juga harus menyertakan surat pernyataan minta dihapus dalam pengurusan/kepesertaan parpol.
Pelaporan tersebut selanjutnya akan diteruskan ke KPU untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan memanggil parpol yang bersangkutan.
Ratusan warga Jawa Timur menjadi korban pencatutan nama mereka oleh parpol sebagai anggota maupun pengurus partai itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News